Tuesday, March 27, 2007

R. William Liddle "Sistem Demokrasi Liberal Sesuai Keinginan Masyarakat Indonesia"

Eksperimentasi liberalisme pada ranah praktik politik dan ekonomi di Indonesia, tak pernah sepi dari kritik. Liberalisme dengan bentuk pemerintahan demokrasi bagi sementara kalangan dianggap gagal dalam membawa masyarakat Indonesia menuju kesejahteraan. Bagaimana pendapat pengamat politik terhadap perkembangan liberalisme di Indonesia? Untuk mengetahuinya, beberapa waktu lalu Moh. Hanifudin Mahfuds dari Jurnal Institut mewawancarai indonesianis yang juga Profesor Ilmu Politik pada The Ohio State University Amerika Serikat, R. William Liddle melalui surat elektronik. Berikut petikannya.

Bagaimana perkembangan liberalisme (sejarah liberalisme) di Indonesia pasca-kemerdekaan sampai sekarang, sejauh yang Anda amati?
Dalam kamus politik Indonesia, liberalisme bukanlah konsep yang diterima banyak orang. Seharusnya tidak begitu, sebab ide pokoknya hanya kebebasan individu, baik ekonomi maupun politik, sebagai dasar utama masyarakat modern. Ia tidak berarti kebebasan tanpa batas, seperti sering dituduhkan. Seorang liberal bisa mendukung undang-undang anti-judi atau anti-pornografi, seperti sering terjadi di Amerika, dan ia belum tentu melawan peran negara dalam ekonomi nasional. Pada umumnya kaum liberal di seluruh dunia masa kini mendukung apa yang dinamakan mixed economy, peran utama diberikan kepada pasar tetapi negara juga penting untuk mengatur dan mengarahkan para pelaku ekonomi swasta. Peran negara juga penting untuk membangun dan mengurus sistem pendidikan, kesehatan, komunikasi dan fasilitas umum lainnya.
Dalam konteks itu, para politisi di Indonesia pada awal tahun 1950-an berusaha untuk menerapkan cita-cita liberal melalui sistem pemerintahan Demokrasi Parlementer dan mixed economy. Sistem pemerintahan yang menyusul, Demokrasi Terpimpin, sama sekali tidak liberal. Orde Baru tidak liberal dari segi politik, tetapi dari segi ekonomi ada usaha untuk menerapkan cita-cita liberal. Kebijakan Profesor Wijoyo cs untuk membuka pasar bersifat liberal, tetapi diselewengkan oleh dua macam tindakan proteksionis, yakni perlindungan terhadap para pengusaha kroni dan pejabat negara yang membawahi BUMN seperti B. J. Habibie. Kedua jenis proteksionisme ini tidak bersifat liberal sebab mengurangi kebebasan orang lain untuk bersaing.

Dilihat dari isi UUD 1945, sebenarnya sistem seperti apakah yang ingin diwujudkan dalam negara ini?
Terus terang saja, versi asli UUD 1945 bukanlah konstitusi dalam arti sebenarnya, yang bisa diterapkan dalam sebuah pemerintahan tanpa banyak modifikasi. Misalnya, dan hal ini sangat pokok, tidak dijelaskan bagaimana memilih anggota DPR dan MPR. Dalam kenyataannya, pemerintahan Republik Indonesia dari tahun 1945-50 adalah pemerintahan parlementer. Sistem itu diteruskan dari 1950 di bawah UUD Sementara 1950. Sukarno mendekritkan kembali UUD 45 pada tahun 1959 sebab ada pasal-pasal yang bisa digunakannya untuk mengambil keuasaan secara penuh, dan Soeharto melanjutkan praktek Sukarno.
Setelah Soeharto lengser, UUD 45 diamandemen empat kali supaya betul-betul dapat digunakan sebagai fondasi negara yang kukuh. Setelah diamandemen, UUD 45 menjadi konstitusi demokrasi presidensil. Ciri khas demokrasi presidensil antara lain adalah bahwa presiden dan badan legislatif dipilih dalam pemilihan terpisah, seperti misalnya terjadi pada bulan April (pemilihan legislatif) dan Juli/September (pemilihan presiden) 2004.

Bagaimana Anda melihat Pancasila pada satu sisi, dan demokrasi liberal pada sisi lain?
Bagi saya, demokrasi liberal (atau lebih baik disebut demokrasi saja, tidak memerlukan embel-embel liberal) adalah sebuah sistem pemerintahan dengan dua ciri pokok: partisipasi dan kebebasan individu. Partisipasi itu terwujud bukan hanya dalam pemilihan umum, tetapi juga dalam proses pengambilan keputusan pemerintah, seperti terlihat kini dengan perdebatan tentang RUU APP. Kebebasan individu, termasuk kebebasan pers, hak untuk mengemukakan pendapat, hak untuk membentuk atau menjadi anggota organisasi sosial dan politik, dan ciri-ciri negara hukum diperlukan sebagai fondasi untuk partisipasi yang bermakna.
Pancasila adalah doktrin negara yang diciptakan oleh Sukarno dkk pada tahun 1945 sebagai kompromi antara politisi yang mendambakan negara Islam dan politisi yang menginginkan negara sekuler. Selain agama, ada unsur-unsur lain yang merupakan komitmen para politisi jaman itu kepada cita-cita bersama, termasuk kebangsaan Indonesia, pertanggungjawaban kepada dunia internasional, demokrasi, dan pemerataan ekonomi dan sosial. Pada masa Reformasi dan ke depan, Pancasila tetap menjadi sumber atau dapur cita-cita bersama yang berharga, menurut pendapat saya. Pengentasan kemiskinan, misalnya, sebagai pengejawantahan sila keadilan sosial, sangat memerlukan perhatian para pemikir, ilmuwan sosial, dan aktivis.

Apakah kultur demokrasi telah terbangun dalam masyarakat Indonesia?
Belum sepenuhnya, tetapi sedang dibangun. Anda (rakyat Indonesia) sudah dua kali, 1999 dan 2004, mengadakan pemilihan umum yang demokratis, suatu hal yang sulit dibayangkan banyak pengamat pada masa-masa Sukarno dan Soeharto. Desentralisasi pemerintahan, salah satu unsur penting dalam proses demokratisasi di negara yang besar dan majemuk seperti Indonesia, juga dilaksanakan dengan cukup baik, seperti kita lihat dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) belakangan ini. Berbagai kelompok kepentingan sudah mulai belajar bagaimana bersaing secara sehat, seperti kita lihat dalam perdebatan di DPR tentang RUU APP dan lain-lain.

Melihat kondisi sosio-kultural masyarakat, apakah sistem demokrasi liberal dapat diterima dan sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia?
Kejadian-kejadian sejak 1998 cenderung membuktikan bahwa sistem demokrasi memang sesuai dengan keinginan masyarakat Indonesia.

Bagaimana Anda melihat perkembangan sistem politik dan pemerintahan Indonesia pasca-Orde Baru?
Apa yang saya katakan di atas kiranya cukup jelas sebagai kesimpulan umum. Kalau kita kembali kepada 1998, saya kira Presiden Habibie mengambil dua langkah yang berdampak besar bagi masa berikutnya. Pertama, kira-kira dua minggu setelah beliau menjadi presiden, dia membebaskan pers dan partai-partai dan menjanjikan bahwa dalam waktu satu tahun Indonesia akan mengadakan pemilhan umum yang demokratis. Janji itu dipenuhi. Kedua, dia membebaskan rakyat Indonesia dari belenggu Timor Timur, sebuah daerah yang sejak awal tidak ingin menjadi bagian dari Indonesia. Seandainya belum ada referendum di Timtim sampai sekarang, masalah itu akan terus mengganggu kestabilan politik Indonesia dan hubungan Indonesia dengan negara-negara lain.

Karakter sistem seperti apakah yang sesungguhnya tengah dijalankan oleh pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sekarang?
Sistem presidensil dengan banyak partai dianggap oleh para ahli ilmu politik sebagai kombinasi yang sulit, sebab seorang presiden yang tidak didukung oleh sebuah partai mayoritas atau setidaknya menguasai banyak kursi di badan legislatif akan digoyang terus oleh partai-partai oposisi. Hal itu nyaris terjadi kepada Presiden SBY, tetapi untungnya Partai Golkar diambil-alih oleh Wakil Presiden Kalla pada akhir 2004. Akibatnya, Presiden SBY sekarang tidak menghadapi hambatan yang berarti dari DPR. Namun, sayangnya, dia belum menjadi pemimpin yang tegas, seperti kita lihat dalam kebijakan ekonominya dan juga berbagai kebijakan lain.

Beberapa kalangan menilai bahwa pemerintahan SBY-JK akan membawa Indonesia ke dalam liberalisme, terlihat dari beberapa menterinya yang dikenal sebagai ekonom liberal, bagaimana pengamatan Anda?
Nah, kita kembali ke definisi liberalisme tadi dan kecenderungan orang Indonesia (mungkin termasuk Anda) untuk bersikap negatif terhadap konsep tersebut. Menurut pendapat saya, ekonomi yang sehat adalah ekonomi di mana hambatan untuk partisipasi dari setiap anggota masyarakat, untuk bersaing, untuk bekerja atau berusaha, dikurangi sejauh mungkin. Kebijakan-kebijakan para menteri yang berprofesi ekonom, seperti Boediono dan Sri Mulyani, didisain untuk mencapai tujuan itu, bukan untuk melindungi yang sudah kuat dan mengeksploitir yang lemah seperti dituduhkan lawan-lawan mereka. Untuk mendapat gambar yang lebih jelas, harap membaca buku-buku Amartya Sen, seorang ekonom profesional dan sekaligus filsuf pro-pemerataan.

Terkait dengan kerusuhan di daerah pasca-Pilkada, di tingkat elit politik sekarang, apakah demokrasi telah menjadi konsensus bersama dan sejauh mana komitmen mereka terhadap demokrasi?
Maaf, mungkin saya kurang mengikuti perkembangan pasca-Pilkada, tetapi saya tidak mendapat kesan bahwa ada kerusuhan yang berlebihan. Di tingkat elit politik, setidaknya untuk sementara, saya percaya ada konsensus bahwa demokrasi merupakan sistem yang terbaik bagi Indonesia. Namun saya khawatir bahwa masalah-masalah soft state, negara lemah, termasuk korupsi yang menyeluruh dan ketidakmampuan negara untuk melaksanakan program-program pembangunan yang diperlukan, misalnya di bidang pendidikan, lama kelamaan bisa mengurangi dukungan masyarakat kepada demokrasi.

Selalu ada pertentangan antara ekonom dan pengamat politik yang sering mengidentikkan diri dengan "pro-kerakyatan" dengan ekonom "penganut liberalisme dan pasar bebas", bagaimana Anda menjelaskan itu?
Masalah ini juga sudah saya singgung di atas. Bagi saya, seharusnya tidak ada perlawanan antara kebijakan yang pro-pasar dan yang pro-rakyat. Kebijakan pro-pasar adalah bagian dari sebuah pendekatan ekonomi yang bisa memakmurkan masyarakat pada umumnya. Buktinya sudah kita lihat dalam kebijakan negara-negara Asia Timur, yang berhasil meningkatkan drastis kemakmuran masyarakatnya masing-masing selama paroh kedua abad ke-20. Perlawanan ideologi kapitalisme dan sosialisme sebetulnya sudah selesai. Sosialisme, dalam pengertian perusahaan-perusahaan besar dikuasai oleh negara, telah gagal. Kapitalisme, dalam pengertian ekonomi pasar, telah menang. Atau lebih tepat, yang menang adalah konsep mixed economy, ekonomi berdasarkan pasar plus peran negara di mana diperlukan untuk menciptakan kondisi-kondisi optimal buat partisipasi individual.
Anda tidak tanya, tetapi saya juga melihat “ekonomi Islam” dalam kerangka ini. Pada satu segi, saya menganggapnya wajar saja membawa ke ajang politik cita-cita sosial yang berasal dari suatu agama, misalnya di Indonesia agama-agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha atau Konghucu. Dari pembacaan dan pengamatan saya, saya mendapat kesan kuat bahwa banyak orang Islam (bukan hanya di Indonesia) menjunjung cita-cita pemerataan ekonomi atau keadilan sosial, yang mereka peroleh antara lain dari Al-Qur’an. Tetapi hal itu tidak berarti bahwa Islam merupakan atau menawarkan sebuah sistem ekonomi yang berbeda dengan sistem ekonomi pasar atau sosialisme. Di dunia kita yang berlaku hanya satu sistem ekonomi, setidaknya yang bisa diandalkan untuk membuat masyarakat Indonesia makmur.

Bagaimana kesiapan negara (bangun politik dan ekonomi) Indonesia dalam memasuki globalisasi dan pasar bebas?
Pertanyaan ini sudah melebihi kemampuan saya sebagai seorang ilmuwan politik, bukan ekonomi. Singkat saja: memang kalau kita bandingkan Indonesia dengan negara-negara tetangga, masih banyak kekurangan, baik yang menyangkut lembaga maupun sumberdaya manusia, di Indonesia. Tetapi Indonesia yang menutup diri kepada dunia luar, yang tidak memanfaatkan kesempatan yang ada di ekonomi internasional, tidak akan maju. Seingat saya, selama Orde Baru makin banyak orang Indonesia yang terlibat dalam ekonomi internasional, baik sebagai pengusaha maupun pekerja, dan mereka menyumbangkan banyak kepada laju pertumbuhan ekonomi nasional pada masa itu. Mungkin rumusan yang terbaik adalah: para pelaku Indonesia harus merangkak sebelum mereka bisa lari.

Apakah konsolidasi demokrasi telah berjalan optimal?
Kekhawatiran utama saya adalah bahwa tentara masih punya peluang untuk berdwifungsi (tentu dengan nama lain) lagi, kalau demokrasi dan pemerintahan sipil dianggap gagal pada suatu waktu kelak. Tetapi selama ini kemungkinan itu masih jauh dari kenyataan.

Beberapa daerah menerapkan perda yang berbau syariat Islam, apakah itu akan mengancam demokrasi dan kebebasan?
Mungkin kita perlu memisahkan antara perda-perda yang betul-betul berdasarkan syariat, seperti tentang pemakaian jilbab, dan yang bersifat umum, misalnya tentang minuman keras, perjudian, pelacuran dan masalah-masalah sejenis. Perda tentang masalah umum bisa didukung oleh masyarakat non-Muslim (tentu yang bersikap konservatif) dan tidak mengancam demokrasi dan kebebasan. Namun perda tentang jilbab atau masalah ibadah lainnya memang merupakan ancaman, sebab kebebasan agama untuk setiap warganegara Indonesia dijamin oleh UUD 1945. Dalam kata lain, setiap individu berhak menentukan bagi dirinya sendiri apakah dia akan berjilbab atau berpuasa pada bulan puasa atau ikut kebaktian di gereja pada hari Minggu.

Terkait dengan RUU APP, bagaimana melihat hubungan demokrasi, kebebasan, dan pluralisme bangsa?
Draf RUU APP yang saya baca (baru sepintas) bersifat terlalu umum, abstrak, kurang terperinci tentang perilaku yang dianggap pornografis atau pornoaksi. Jadi sulit dilaksanakan, dan cenderung disalahgunakan. Lagipula, kesan saya adalah bahwa masalah yang sebenarnya bukan pada perundangannya melainkan pada enforcement, pelaksanaannya. Jadi obatnya bukan undang-undang baru tetapi peningkatan hasrat serta kemampuan polisi, jaksa dan hakim.

Terkait dengan kelompok agama atau etnis tertentu yang kerap melakukan kekerasan dan mengancam kebebasan, bagaimana Anda melihatnya dalam koridor penerapan demokrasi?
Lho, Anda nampaknya merasa perlu merumuskan pertanyaan ini dengan kata-kata yang abstrak sekali! Kalau yang Anda maksudkan adalah FPI, FBR dan sejenisnya, saya kembali kepada masalah enforcement hukum. Barangsiapa yang melakukan tindakan kriminal, baik terhadap properti atau keamanan seseorang, tentu harus ditangkap dan diadili.

Dalam kaitan dengan demokrasi, apakah pers Indonesia telah mencerminkan kebebasan berpendapat dan bersuara?
Ya.

Apa kesan Anda melihat jalannya demokratisasi di Indonesia?
Mungkin masalah pokok yang dihadapi masyarakat pro-demokrasi di Indonesia dalam jangka menengah adalah bagaimana memperbaiki sistem kepartaian supaya pemimpin partai di setiap tingkat (dan tentu wakil mereka di badan-badan legislatif dan eksekutif) adalah orang yang kompeten, jujur dan betul-betul mewakili kepentingan masyarakat. Untuk itu tentu diperlukan peningkatan kemampuan civil society, masyarakat madani, sebagai pengawas dan pendorong para politisi.

Bagaimana Anda melihat masa depan demokrasi di Indonesia?
Sejauh ini, Anda (rakyat Indonesia) boleh membanggakan prestasi yang telah Anda (rakyat Indonesia) capai yang tak terbayangkan dulu oleh banyak pengamat, termasuk saya. []

Menelaah Paradigma Kritis dalam Kajian Komunikasi

Pengantar

Seiring dengan terjadinya transformasi sosial dalam masyarakat -yang merupakan konsekuensi dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi komunikasi- kajian atas pergeseran paradigma berpikir dan struktur masyarakat pun semakin berkembang. Dalam gugus modernisasi dan globalisasi yang semakin menggurita itulah, beragam pendekatan bermunculan bak jamur di musim hujan. Salah satu perspektif yang momotret perkembangan masyarakat dan budaya modern secara kritis adalah kajian komunikasi yang bersumber dari ajaran Karl Marx (1818-1883), yang kemudian disebut Marxisme.

Dalam perkembangannya, Marxisme diadopsi oleh beberapa kelompok intelektual untuk menganalis masyararakat kapitalis modern. Maka muncullah beberapa perspektif kritis dalam kajian komunikasi, diantaranya; teori ekonomi politik media, mazhab Frankfurt, hegemoni, dan cultural studies. Perspektif tersebut ada yang berada dalam tradisi marxis-materialis yang menekankan faktor ekonomi dan ada juga yang berusaha menjelaskan selubung ideologi (superstruktur) dalam komunikasi.

Tanpa bermaksud untuk membatasi kajian kita terhadap beragam aliran dalam tradisi marxis yang membahas komunikasi, dalam makalah yang singkat ini, penulis hanya akan fokus pada dua aliran utama yaitu Marxisme dan Mazhab Frankfurt. Agar lebih terarah, pembahasan atas kedua aliran di atas, pun sengaja penulis fokuskan pada teori komunikasinya an sich. Selamat mengkaji dan mari berdiskusi!

Perspektif Marxisme dalam Kajian Komunikasi

Kata Marxisme –kata ini dipopulerkan Friedrich Engels (1820-1895) rekan Karl Marx– sebenarnya mengandung interpretasi yang sangat luas. Hal ini disebabkan karena Marxisme selain merujuk langsung kepada pemikiran Karl Marx sendiri, juga karena Marxisme pada perkembangannya telah menjadi payung sekaligus identitas bagi sederet dinamika pemikiran kritis yang berada di bawah pengaruh Karl Marx.

Menurut Franz Magnis Suseso Marxisme adalah ideologi atau teori tentang ekonomi dan masyarakat yang memuat apa yang dalam perlbagai aliran yang bernaung di bawahnya dianggap sebagai ajaran resmi dan definitif Marx. Maka Marxisme lebih sempit dari ajaran Marx.

Dalam catatan Everet M. Rogers, sebagaimana dikutip Stephen W. Littlejohn dalam Theories of Human Communication, pada abad ke-20 ajaran Karl Marx telah memengaruhi hampir semua cabang ilmu sosial, meliputi sosiologi, pilitik, ekonomi, sejarah, filsafat dan termasuk di dalamnya ilmu komunikasi. Pengaruh Marx dalam kajian komunikasi terutama bersumber dari analisisnya mengenai industri kapitalis dimana terjadi pertentangan antara kaum proletar dan buruh. (Littlejohn, 2001:210)

Secara teoritits salah satu ajaran Karl Marx menjelaskan relasi antara basis dan superstruktur (base-superstructure) dalam masyarakat. Basis material dari kegiatan manusia menurut Karl Marx yaitu ekonomi atau kerja. Sementara superstruktur kesadarannya berupa ideologi, ilmu, filsafat, hukum, filsafat, plitik, dan seni. Di antara dua entitas tersebut yang dominan dan menentukan adalah basisnya. Maka basislah yang menentukan superstruktur. Dalam bahasa lain, basis sebagai sebuah realitas menentukan kesadaran manusia. Dengan demikian perbedaan cara produksi niscaya menghasilkan perbedaan kesadaran. (Budi Hardiman, 2004: 241).

Karl Marx melihat dalam masyarakat kapitalis dimana hak milik atas alat-alat produksi dikuasai oleh beberapa gelintir orang saja (kaum borjuis) terjadi dominasi kaum borjuis atas kaum proletar. Dalam kondisi inilah terjadi penghisapan manusia atas manusia lainnya. Individu-individu yang tertindas itu akhirnya merasakan keterasingan karena tidak memiliki hak milik atas barang. Bahkan menurut Marx individu bukan saja terasing dari lingkungannnya tapi juga dari barang yang diciptakannya. (McLelland, 1977: 78).

Mengikuti alur pemikiran di atas, maka jika diandaikan dalam komunikasi dapat digambarkan bahwa media massa sebagai industri informasi yang hanya dikuasai oleh segelintir orang (pengusaha media massa) yang memiliki kepentingan ideologis, mengeksploitasi para pekerja media untuk menghasilkan informasi sesuai dengan ideologi pemiliknya. Maka para pekerja media kemudian akan terasing karena ia tidak memiliki atau hanya mendapatkan sedikit keuntungan dari industri tersebut. Selanjutnya masyarakat atau komunikan mau tidak mau mengkonsumsi media massa dan mereka hanya menjadi pembaca, pendengar atau penonton yang pasif sehingga ideologi yang dibawa oleh media merasuki masyarakat, dan masyarakat bertindak sesuai dengan apa yang digambarkan atau dicontohkan oleh media massa. Pada titik ini media sebagai realitas menentukan kesadaran masyarakat. Dan kesadaran yang dihasilkan oleh media massa adalah kesadaran palsu (false conciousness).

Terkait dengan kajian komunikasi, khususnya kajian media, secara historis, pada zamannya, sebenarnya Marx belum menyaksikan media massa yang pengaruh dan dominasinya begitu kuat seperti yang terjadi pada masyarakat modern. Meski demikian bukanlah mustahil jika melalui teorinya dapat dilakukan penelitian secara kritis terhadap media massa. Dalam perspektif Marxian media massa dipandang sebagai alat produksi yang disesuaikan dengan tipe umum industri kapitalis beserta faktor produksi dan hubungan produksinya. (McQuail, 1987: 63).

Media sebagaimana telah dijelaskan di atas, cenderung dimonopoli oleh oleh kelas kapitalis untuk memenuhi kepentingan dan ideologi mereka. Mereka melakukan eksploitasi pekerja budaya dan konsumen secara material demi memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Untuk mempertahankan kedudukannya, mereka melarang adanya ideologi lain yang akan mengganggu kepentingannya. Contoh yang mudah adalah keluar/dikeluarkannya Sandrina Malakiano dari Metro TV karena mengenakan jilbab. Mobilisasi kesadaran semacam itu dihindari oleh kaum kapitalis, karena itu mereka menerapkan kebijakan yang ketat dan terorganisir secara rapi.

Dalam kerangka pikir ini, media massa sebagai alat dari kelas yang dominan untuk mempertahankan status quo yang dipegangnya dan sebagai sarana kelas pemilik modal berusaha melipatgandakan modalnya. Media yang cenderung menyebarkan ideologi dari kelas yang berkuasa akan menekan kelas-kelas tertentu. Sebagaimana dikatakan oleh Marx dan Engels :

The ideas of the ruling class are in every epoch the ruling ideas, i.e. the class which is the ruling material force of society, is at the same time its ruling intellectual force. The class which has the means of material production at its disposal, has control at the same time over the means of mental production, so that thereby, generally speaking, the ideas who lack the means of mental production aresubject of it (Marx and Engels dalam Storey [ed],1995 : 196).

Pandangan yang dijelaskan di atas terkesan mereduksi segala sebab persoalan kepada masalah ekonomi. Pandangan ini sering disebut ekonomisme. Ekonomisme sendiri memang kata kunci yang penting untuk memahami Marxisme ortodoks. Dalam ekonomisme basis ekonomi masyarakatlah yang menentukan segala hal dalam superstruktur kesadaran masyarakat seperti sosial, politik dan kesadaran itelektual. Ekonomisme terkait dengan determinisme teknologi. Marx sering menginterpretasikan bahwa penguasaan terhadap teknologi berarti menguasai ekonomi dan karena itu bisa mendeterminasi kesadaran masyarakat.(DanielChandler, http://www.aber.ac.uk, 1994)

Pada perkembangannya pandangan ini mendapat kritik dari Lois Althusser. Marxis Althusserian memandang praktek ideologi dalam media massa relatif otonom dari determinasi ekonomi (lih. Stevenson 1995: 15-16). Menurutnya yang lebih dominant adalah ideologi itu sendiri, bentuk ekspresi, cara penerapan dan mekanisme dijalankannya untuk mempertahankan dan mengembangkan diri melalui kepatuhan para korban dan membentuk alam pikiran mereka. (McQuail, 1987: 63).

Tradisi pemikiran itulah yang akhirnya diambil oleh Struart Hall dan kawan-kawannya dalam kajian kultural studies. Mereka menolak formulasi basis dan superstruktur karena ada dialektika antara realitas sosial dengan kesadaran sosial. (DanielChandler, http://www.aber.ac.uk, 1994)

Demikianlah segelintir gagasan tentang perspektif Marxisme dalam kajian komunikasi. Selanjutnya penulis akan membahas salah satu turunan dari aliran Marxisme yaitu Mazhab Frankfurt (Frankfurt School).

Perspektif Frankfurt School dalam Kajian Komunikasi

Frankfurt School merupakan istilah populer untuk menyebut kelompok cendekiawan yang terhimpun dalam Frankfurt Institute of Social Reaseach yang berpusat di Universitas Frankfurt Jerman. Lembaga ini didirikan oleh Felix J. Weil pada tanggal 3 Februari 1923 dan mendapat dukungan dari sekelompok intelektual Marxian yang berlatarbelakang berbagai disiplin ilmu pengetahun. Di antara mereka yang terkenal adalah Max Hokheimer, Theodore Adorno, Herbert Marcuse dan yang paling kontemporer adalah Habermas. Meskipun mereka sangat dipengaruhi oleh Marx namun mereka berpendapat bahwa teori Marx sudah tidak mampu mengungkapkan sifat masyarakat secara akurat, sehingga mereka memandang perlu dikembangkan lebih lanjut. (Yusuf Lubis, 2006: 6).

Cendekiawan yang tergabung dalam aliran ini memiliki ciri khas yaitu kritis terhadap berbagai aspek kehidupan sosial untuk mengungkapkan sifat masyarakat modern secara lebih akurat. Tak heran jika kemudian aliran mereka disebut sebagai teori kritis. Mereka mengembangkan pemikirannya dengan bertolak dari keinginan untuk memperoleh teori sosial dan epistemologi alternatif terhadap paradigma positivisme yang dianggap sudah tidak relevan lagi.

Mazhab Frankfurt menolak pandangan Marxisme yang terlalu menekankan pada determinisme ekonomi. Karena pandangan determinisme ekonomi berangkat dari asumsi pemikiran positivistik yang menganggap bahwa metode ilmu alam dan prinsip ilmu alam dapat diterapkan dengan tepat pada bidang ilmu pengetahuan sosial budaya. Mereka memandang ilmu pengetahuan sosial budaya tidak bisa disamakan dengan ilmu alam, karena alam secara mendasar sangat berbeda dengan manusia dan kegiatannya. Dalam pandangan Habermas paradigma positivisme itu mengabaikan peran manusia sebagai aktor yang memiliki karakteristik khas dan unik tidak seperti robot. Teori yang berusaha dibangun oleh Mazhab Frankfurt ingin melepaskan kehidupan dari model cara berpikir positivisme (rasionalitas instrumental) dimana terjadi penjajahan dunia kehidupan (labenswelt) oleh sistem. (Yusuf Lubis, 2006: 6).

Berangkat dari paradigma di atas maka Mazhab Frankfurt lebih menekankan kajiannya pada persoalan kultural. Mereka berkeyakinan bahwa ramalan Marx tentang akan hancurnya sistem kapitalisme tidak akan terbukti. Karena kapitalisme telah mengkonsolidasikan dan mengembangkan mekanisme efektif seperti pemenuhan hak-hak pekerja secara lebih proporsional, sehingga revolusi sosial yang akan menghancurkan kapitalisme tidak akan terjadi. Bentuk penindasannya pun tidak dengan cara fisik melainkan sangat halus sehingga kaum pekerja menganggapnya sebagai sesuatu yang normal. Atas dasar pertimbangan itu maka para eksponen mazhab Frankfurt mengalihkan perhatiannya dari analisis ekonomi kapitalistik ke kritik atas penggunaan rasio intrumental pada masyarakat modern.

Menurut Mazhab Frankfurt, rasio instrumental telah menghasilkan budaya industri (culture industry) yang telah menghalangi perkembangan individu secara otonom. Penindasan yang dilakukan oleh budaya industri lebih dominan dari sekedar dominasi ekonomi. Adorno dan Hokheimer mengatakan dalam Dialectical Imagination, bahwa budaya industri telah membuat manusia tereifikasi. Manusia menjadi seperti robot yang dideterminasi oleh iklan yang ditampilkan oleh media massa. Manusia tidak lagi memiliki kebebasan untuk memilih lagi karena semuanya telah ditentukan, distandarkan oleh budaya industri. Kostumer tidak lagi menjadi raja, tidak lagi menjadi subjek, tapi menjadi budak dan objek. (Dialectic of Enlightment, 1973)

Sementara itu dalam analisis Herbert Marcuse rasionalitas instrumental dan kungkungan industri budaya yang demikian massif telah menjadikan manusia menjadi manusia satu dimensi (one dimensional man). Hampir semua eksponen Mazhab Frankfurt pesimis terhadap budaya massa. Nada pesimis Marcuse lebih tampak dalam analisanya terhadap budaya massa yang ditampilkan oleh media massa:

The means of... communication..., the irresistible output of the entertainment and information industry carry with them prescribed attitudes and habits, certain intellectual and emotional reactions which bind the consumers... to the producers and, through the latter to the whole [social system]. The products indoctrinate and manipulate; they promote a false consciousness which is immune against its falsehood... Thus emerges a pattern of one-dimensional thought and behaviour. (Marcuse, cited in Bennett 1982: 43).

Dalam bukunya yang paling berpengaruh One-Dimensional Man, Marcuse berkeyakinan bahwa dengan adanya kebudayaan massa, aspek progresif dari seni klasik telah dihapus hanya sekedar menjadi industri. Seni hanya menjadi nilai operasional dan keinginanya akan kebahagiaan diganti dengan kebutuhan yang salah atau palsu (false need) dalam masyarakat konsumtif ini. Itulah sebabnya Marcuse, sebagaimana halnya pemikir mazhab Frankfurt (Frankfurt School) lainya seperti Theodore Adorno memandang rendah kebudayaan populer (popular culture) karena sifatnya yang konservatif dan afirmatif. Kebudayaan populer, menurutnya selalu mendamaikan kita dengan kondisi represif dalam masyarakat kapitalis ini.

Mengenai budaya populer Adorno memberikan karakteristiknya. Menurutnya karakteristik fundamental dari budaya populer, khususnya dalam musik populer, termasuk di dalamnya musik rock adalah standarisasi (standarization). Karakteriktik yang membedakannya dengan bentuk high culture yang dianggap adiluhung

Mengapa para eksponen Mazhab Frankfurt tampak pesimis dengan budaya massa? Karena budaya massa yang komersial dan universal merupakan sarana utama untuk memonopoli modal. Budaya massa ini mencakup di dalamnya segala hal yang diproduksi dan disebarluaskan secara massal.

Tokoh lain dari Mazhab Frankfurt yaitu Jurgen Habermas. Habermas memberikan jalan keluar untuk mengatasi patologi modernitas itu, yaitu dengan beralih dari rasionalitas instrumental menuju rasionalitas komunikatif yang mengandaikan adanya situasi pembicaraan yang ideal.

Habermas beralih ke paradigma komunikasi dengan mengintegrasikan linguistic-analysis dalam Teori Kritis. Komunikasi adalah titik tolak fundamental Habermas untuk mengatasi kemandekan Teori Kritis para pendahulunya. Kegagalan para pendahulunya adalah karena teori kritis yang dilandasi rasio kritis akhirnya berubah menjadi mitos atau ideologi baru. Emansipasi yang diperjuangkan mereka hanya menjadi mitos yang tak kunjung selesai.

Hebermas berusaha mengatasi kebuntuan itu dengan beralih ke paradigma komunikasi. Sebenarnya menurut Habermas, dalam pemikiran Hegel sendiri yang menjadi induk dari teori sosial kritis, praksis bukan hanya dimaknai sebagai kerja tetapi komunikasi. Karena praksis dilandasi kesadaran rasional, rasio tidak hanya tampak dalam kegiatan menaklukkan alam dengan kerja melainkan juga dalam interaksi intersubjektif dengan bahasa sehari-hari.

Selanjutnya bagaimana mencapai konsensus dalam komunikasi? Menurut Habermas dalam komunikasi setiap komunikator ingin membuat lawan bicaranya memahami maksudnya dengan berusaha mencapai apa yang disebutnya klaim-klaim kesahihan (validity claims). Karena itu dalam The Theory of Communicative Action, Habermas menyebut empat macam klaim. Pertama, klaim kebenaran (claim of truth) yaitu ketika kita sepakat kepada dunia alamiah dan objektif. Kedua, klaim ketepatan (claim of rigtness), kala kita sepakat pada pelaksanaan norma-norma dalam kehidupan sosial. Ketiga, klaim kejujuran (claim of sincerity) yaitu kalau kita sepakat tentang kesesuaian antara bathiniah dengan ekspresi seseorang. Keempat, klaim komprehensibilitas (claim of comprehensibility) jika kita sepakat dan mampu menjelaskan ketiga klaim sebelumnya. Komunikasi yang efektif melibatkan keempat klaim tersebut karena merupakan standar kompetensi komunikatif. (Hardiman, 1993)

Mengikuti alur pikir di atas maka untuk mencapai konsensus segala persoalan harus didialogkan dalam ruang yang bebas dari dominasi. Dialog dalam hal ini mengandaikan adanya kedudukan yang setara. Karena itu Habermas menekankan pentingnya etika dalam komunikasi seperti yang disebut di atas. Etika tersebut yaitu kondisi komunikasi yang menjamin sifat umum norma-norma yang dapat diterima dan menjamin otonomi individu melalui kemampuan emansipatoris sehingga menghasilkan pembentukan kehendak bersama lewat perbincangan. (Nugroho, Kompas, 25 Maret 2006).

Terkait dengan dialog tersebut, Habermas memandang, salah satu mediumnya yaitu media massa. Media massa sebagai tempat untuk mengungkapkan pendapat dalam public sphere. Karenanya Habermas mengandaikan media massa mestinya menjadi ruang yang bebas dari dominasi sehingga segala macam pemikiran dapat didialogkan tanpa ada paksaan. Namun, sepertinya idealisasi Habermas terhadap media massa sangat utopis dalam masyarakat kapitalisme lanjut sekarang. Apalagi media massa umumnya cenderung berada dalam genggaman para pemilik modal yang lebih menekankan pada keuntungan dari budaya yang ditampilkannya.

Daftar Pustaka

Buku :

Hardiman, Budi, Filsafat Modern Dari Machiavelli Sampai Noetzsche, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004

Hardiman, Budi, Menuju Masyarakat Komunikatif, Kanisius, Yogyakarta, 1993

Magnis Suseno, Franz, Pemikiran Karl Marx; dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

McLelland, David, Karl Marx Selected Writings, Oxford University Press, Oxfrod, 1977.

Yusuf Lubis, Akhyar, Dekonstruksi Epistemologi Modern; Dari Postmodernisme, Teori Kritis, Poskolonialisme hingga Cultural Studies, Pustaka Indonesia Satu, Jakarta, 2006.

Adorno, T.W dan Max Hokheimer, Dialectic of Enlightment, Allen, Lane, London, 1973.

Mc Quail, Dennis, Teori Komunikasi Massa (terj), Penerbit Airlangga, Jakarta, 1986

Littlejohn, Stephen W, Theories of Human Communication, 7th Edition. Wadsworth Publising Company, Belmont, 2001.

Koran:

Nugroho, Garin, Awas, Krisis Masyarakat Komunikatif, Kompas, Jakarta, 25 Maret 2006).

Internet:

Chandler, Daniel, Marxist Media Theory, http://www.aber.ac.uk, 1994

http://www.marxists.org/admin/volunteers/biographies/ablunden.htm